Proses Review

Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum diterbitkan dengan proses yang ketat mengikuti pedoman Open Journal System dan template yang telah ditentukan berdasarkan pedoman penulisan artikel ilmiah Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum. Semua disampaikan manuskrip dan akan melalui proses double blind review Sebagai berikut:

  1. Penulis telah melakukan cek plagiarisme serta sudah bebas pelanggaran hak cipta lainnya sebelum disubmit.
  2. Manuskrip yang di submit author, akan melewati proses review oleh editor, terutama pengecekan kesesuaian dengan ruang lingkup dan template Jurnal. Dalam proses ini, editor akan menjalin komunikasi dengan penulis sehingga manuskripnya layak dikirim ke Reviewer atau bahkan dikembalikan.
  3. Naskah yang telah melewati langkah diatas, maka dikirim ke 2 orang reviewer untuk ditinjau kontennya dengan metode double blind review.
  4. Proses peninjauan akan mempertimbangkan kejelasan presentasi, orisinalitas, kebaruan, objektifitas, metode, dampak ilmiah, kesimpulan, dan referensi.
  5. Reviewer akan menyarankan perbaikan dan/atau penerimaan/menolak manuskrip.
  6. Editor akan memutuskan dengan mempertimbangkan saran dari reviewer apakah naskahnya memenuhi persyaratan Jurnal Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum.
  7. Keputusan editor in chief adalah final.
  8. Seluruh proses review dilaksanakan secara penuh berbasis OJS.

Lex Librum memiliki empat jenis keputusan:

  1. Diterima Apa adanya,
  2. Diterima dan di revisi dalam skala kecil (membiarkan penulis direvisi dengan waktu ditetapkan)
  3. Diterima dan di revisi dalam skala besar (membiarkan penulis direvisi dengan waktu ditetapkan)
  4. Ditolak (umumnya, di latar belakang, luar ruang lingkup dan tujuan, masalah utama deskripsi teknis, kurangnya kejelasan presentasi).